Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan yang proses pengelolaannya mulai dari tahap permohonan sarnpai ke tahap terbitnya dokumen dilakukan dalam satu tempat [8]. Penyelengaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan perbaikan terhadap modelditetapkan paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung mulai sejak diterimanya berkas permohonan beserta seluruh kelengkapannya. Jangka waktu ini diharapkan bisa menjadi lebih cepat dengan adanya teknologi yang dapat diterapkan dalam proses pelayanan perijinan seperti yang telah dilakukan dibeberapa kabupaten dan kotamdya yang ada di Indonesia.